SULSEL.NEWS – Jermias Rarsina, Kuasa Hukum pelapor perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru Makassar, Irawati Lauw berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berani mempertahankan dakwaan primer dalam kasus tersebut.
Dimana, dakwaan primer yakni Pasal 170 ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 yang intinya mengenai pembuktikan adanya pertanggungjawaban pidana dari kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan.
Jika menyimak penjelasan ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang berlangsung, Rabu (17/2/2021) tadi, cukup tegas menjelaskan unsur dari pasal dakwaan primer maupun dakwaan subsidair tentang keberadaan ajaran delneming (penyertaan) sebagai tanggung jawab pidana atas perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru.
Menurut ahli pidana asal Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamri Ahmad dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan terdakwa Edy Wardus selaku pemborong rumah ataupun kontraktor dinilai sebagai perbuatan bersama-sama melakukan perusakan sebagai kejahatan.
“Dari penjelasan ahli pidana tadi, kita sudah bisa menilai jika hal yang dimaksud dikategori sebagai memenuhi delik perusakan,” kata Jermias menganalisa penjelasan ahli pidana dalam sidang tadi.
Kemudian jika kembali dihubungkan dengan pembuktian terdahulu, baik itu dari keterangan saksi korban dan beberapa saksi lainnya, maka perbuatan perusakan yang dilakukan ternyata telah ditegur berkali-kali oleh pihak korban. Korban dalam hal ini pelapor berkali-kali memberikan teguran baik kepada pemilik rumah (Jemis Kontaria), terdakwa Edy Wardus selaku pemborong pekerjaan dan para pekerja/buruh bangunan. Namun teguran yang dimaksud tidak dihiraukan oleh mereka semuanya.
“Teguran dilakukan langsung didepan/dihadapan mereka berkali-kali, namun tidak dihiraukan dan malah pekerjaan membangun rumah tetap dilakukan dengan alasan bahwa pemilik rumah yang menyuruh/memerintahkan. Dan kalau ada apa-apanya (kerusakan) nanti diperbaiki dengan pertimbangan korban masih berstatus keluarga,” ucap Jermias mengutip keterangan saksi-saksi di dalam persidangan terdahulu.
Tak hanya itu, fakta hukum lainnya terungkap dalam keterangan saksi buruh atas nama Rudi Daeng Japa. Dalam persidangannya, Rudi menerangkan bahwa yang memerintahkan melakukan pekerjaan pembangunan rumah milik Jemis Kontaria adalah terdakwa Edy Wardus.
Sehingga dari fakta hukum tersebut, kata Jermias, maka peran Jemis kontaria dan terdakwa Edy Wardus dinilai sebagai perbuatan secara bersama-sama melakukan tindak pidana perusakan. Dimana peranan keduanya dinilai sebagai orang yang memerintahkan (menyuruh melakukan) dalam konteks intelektual dader sangat jelas.
“Perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana secara ajaran delneming telah terpenuhi, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum diantaranya mereka melakukan kontak fisik satu sama lainnya di tempat kejadian perkara, menginsafi perbuatan dan tujuan telah tercapai (kejahatan terjadi),” Jermias menandaskan.
Fakta Pemeriksaan Lokasi Kejadian Perkara
Sebelumnya, Majelis Hakim yang saat itu dipimpin oleh Basuki Wiyono juga telah meninjau langsung lokasi tindak pidana dugaan perusakan ruko terjadi. Tepatnya berlokasi di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kota Makassar, Selasa, 9 Februari 2021.
Setibanya di lokasi objek perkara, Majelis Hakim bersama para pihak serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melihat kondisi bangunan lama (ruko yang rusak) dari bagian depan. Dimana bangunan lama milik korban, Irawati Lauw tampak ditindih oleh bangunan baru yang dikerjakan oleh terdakwa selaku pemborong pekerjaan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga melihat langsung keretakan tembok di sebuah ruangan yang berada di tengah lantai satu hingga posisi pembatas tembok bangunan milik korban di bagian belakang. Dimana tampak sudah berubah bentuk atau kelihatan bekas pembongkaran.
Selanjutnya, kerusakan pada plafon bangunan di lantai dua bangunan milik korban juga tak luput dari pemeriksaan Majelis Hakim. Dimana menurut korban, plafon rumahnya rusak dan membuat air merembes ke lantai ketika musim penghujang datang. Tak hanya itu, air rembesan dari plafon yang diduga rusak akibat pembetelan pekerjaan bangunan baru oleh terdakwa juga mengakibatkan kabel listrik menjadi korslet.
“Semuanya sudah dilihat langsung oleh Majelis Hakim,” terang JPU, Ridwan menjelaskan kondisi yang dimaksud saat berada di lokasi.
Tak berhenti di situ, Majelis Hakim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap titik kerusakan bangunan milik korban yang berada di lantai tiga atau bagian atap bangunan milik korban. Dimana menurut korban, bagian atap bangunannya sebagian rusak akibat terkena bahan material pembangunan baru yang dikerjakan oleh terdakwa.
Usai meninjau titik kerusakan yang ada di lokasi bangunan ruko milik korban, Majelis Hakim bersama para pihak kemudian turut meninjau lokasi bangunan baru yang dikerjakan oleh terdakwa yang berlokasi tepat di samping bangunan ruko milik korban.
Penjelasan Ahli Konstruksi
Sebelumnya, dalam sidang perkara pidana perusakan ruko tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi ahli konstruksi bangunan dan gempa dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Junus Mara.
Dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Junus menjelaskan jika pembangunan baru ruko yang dikerjakan oleh terdakwa dikategorikan sebagai gagal konstruksi.
Selain mendirikan bangunan yang kedudukannya menindih bangunan ruko milik orang lain dalam hal ini korbannya, juga berdampak menimbulkan kerusakan parah terhadap sebagian bangunan milik korban yang dimaksud.
“Bangunan lama itu otomatis akan memikul beban akibat ditindih oleh bangunan baru. Itu jelas merupakan kegagalan konstruksi. Terlebih lagi, bagian dinding bangunan lama sebelumnya juga dibetel sehingga menimbulkan pori-pori pada dinding dan ketika lama-kelamaan terkena rembesan air maka menimbulkan karbonasi atau perubahan semen menjadi kapur. Dengan begitu kekuatan dinding atau tembok bangunan akan berkurang dan lama kelamaan dapat roboh,” terang Junus dalam persidangan itu.
Penjelasan saksi ahli konstruksi tersebut, sempat mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum korban, Jermias Rarsina. Menurutnya, dalam kasus pengrusakan ruko milik kliennya di Jalan Buru, terdapat tiga perbuatan yang dilakukan oleh buruh/pekerja bangunan atas perintah dari Edy wardus selaku pemborong yang sekarang ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiga perbuatan tersebut, urai Jermias, antara lain membetel rumah yang menimbulkan kerusakan, membangun rumah di lantai 3 bagian atas dan menindih rumah milik korban, Irawati Lauw sehingga berakibat fatal yakni ruko mengalami kerusakan berupa gagal konstruksi yang sifatnya parmanen.
Kemudian, lanjut Jermias, pada saat melakukan kegiatan membangun, terjadi perusakan rumah milik korban yang disebabkan karena jatuhnya bahan material ke atap rumah korban dan mengalami kerusakan.
“Kesemuanya perbuatan terdakwa bersama para pekerja/buruh bangunan telah ditegur berkali-kali oleh korban, namun mereka tidak gubris dan tetap bekerja membangun rumah milik Jemis Kontaria yang berakibat merusak bangunan milik Irawaty Lauw sebagai korban,” terang Jermias.
Melihat penjelasan ahli kontruksi bangunan UKI Paulus Makassar, Junus Mata pada sidang Rabu, 3 Januari 2021 tadi, yang mana telah menerangkan secara keahliannya dalam kasus pengrusakan ruko di Jalan Buru yang ditelitinya setelah sebelumnya telah meninjau lokasi bersama pihak kepolisian Polda Sulsel maka dapat disimpulkan bahwa benar telah terjadi pengrusakan ruko milik korban dalam arti telah terjadi gagal konstruksi secara parmanen.
Hal itu disebabkan karena sewaktu membangun rumah milik Jemis Kontaria telah terjadi penindihan pada rumah milik korban Irawaty Lauw tepatnya di bagian lantai 3.
Akibat yang terjadi dari cara membangun seperti itu adalah perusakan rumah berupa tembok menjadi retak dan rumah korban Irawaty Lauw memikul beban rumah dari Jemis kontaria yang secara ilmu konstruksi berdampak pada gagal konstruksi secara parmanen rumah dari korban Irawaty Lauw.
“Keterangan ahli tersebut menunjukan secara hukum bahwa perusakan ruko milik Irawati Lauw, unsur perbuatan pidananya telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa selaku pemborong yang memerintahkan para buruh/pekerja bangunan untuk membangunkan rumah milik Jemis Kontaria menindih rumah milik korban,” ucap Jermias.
Secara hukum dengan adanya keterangan ahli konstruksi saja, lanjut Jermias, sudah cukup membuat terang delik perusakan yang terjadi atas kasus perusakan ruko milik Irawaty Lauw yang berlokasi di Jalan Buru.
Kasus ini secara ajaran delneming (penyertaan), kata Jermias, sudah terpenuhi unsur tanggung jawab pidananya kepada terdakwa selaku pemborong oleh karena sudah terjadi kontak fisik antara terdakwa (Edy Wardus) dengan pihak korban Irawaty Lauw.
Dimana perbuatan merusak rumah yang mereka lakukan telah ditegur berkali-kali, namun mereka tetap bekerja dan tidak mengindahkan larangan dari korban selaku orang yang berhak/pemilik rumah yang dirusak
“Perbuatan terdakwa Edy Wardus tidak bisa menghindari tanggung jawab pidana, sekali pun dia beralasan menjalankan pekerjaan. Secara hukum, sekali pun menjalankan pekerjaan untuk membangun tetapi prinsip hukumnya adalah jangan merusak rumah orang lain (in cassu korban). Karena itu berarti telah menimbulkan perbuatan melawan hukum pidana (Weder Recht Telijkheid) dan dapat dipidana,” Jermias menjelaskan.