Komisi B DPRD Makassar Soroti Setoran Parkir RM Pallubasa Serigala

NEWS38 Dilihat

SULSEL.NEWS — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya serta sejumlah pengusaha kuliner untuk membahas pengelolaan perparkiran di beberapa titik usaha kuliner di Kota Makassar.

Rapat tersebut digelar menyusul adanya dugaan praktik pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan aturan, salah satunya RM Pallubasa Serigala yang diduga menerima setoran parkir dari Jukir sementara lahan yang digunakan adalah tepi jalan yang secara otomatis di bawah pengelolaan PD Parkir.

Komisi B mempertanyakan kewenangan pihak Pallubasa Serigala menerima setoran parkir dari jukir. Sementara, sesuai ketentuan yang berlaku, pengelolaan parkir di badan jalan merupakan kewenangan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ketua Komisi B, Ismail menegaskan bahwa jika lokasi parkir berada di tepi jalan umum, maka setoran parkir seharusnya masuk ke Perumda Parkir sebagai bagian dari pendapatan daerah, bukan kepada pihak usaha kuliner.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan pihak Pallubasa Serigala menerima setoran parkir dari jukir. Jika itu berada di badan jalan, maka secara otomatis menjadi kewenangan Perumda Parkir,” tegas Ismail.

Karenanya, Komisi B merekomendasikan Perumda Parkir untuk melakukan uji petik guna memastikan sistem pengelolaan dan alur setoran parkir berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai dengan regulasi.

Selain itu, Komisi B juga meminta Perumda Parkir Makassar Raya untuk memperjelas status pengelolaan parkir di lokasi-lokasi usaha yang ramai pengunjung, termasuk memastikan seluruh juru parkir yang beroperasi telah terdata secara resmi.

Ismail menegaskan, pihaknya tidak ingin ada praktik pengelolaan parkir yang merugikan daerah maupun masyarakat.

“Kami ingin semuanya jelas. Kalau itu parkir badan jalan, maka harus dikelola oleh Perumda Parkir. Jangan sampai ada pihak lain yang menerima setoran, karena itu berpotensi merugikan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman, mengakui adanya pengelolaan parkir di sekitar lokasi usaha, namun ia menyebut dana yang terkumpul hanya digunakan untuk kebutuhan fasilitas parkir.

“Maksudnya itu sebagian saja untuk memfasilitasi parkir, seperti membeli payung atau jas hujan untuk jukir saat musim hujan,” jelas Suparman.

la juga mengakui kendaraan pengunjung memang menggunakan
badan jalan karena tidak tersedia lahan parkir khusus di area usaha.

“Jalanan di situ yang dipakai parkir, bukan halaman kami,” katanya.

Suparmam mengaku, siap melakukan perbaikan sesuai arahan Komisi B DPRD Makassar. “Kedepan kami akan perbaiki,” ucap Suparman. (*)