Ratusan Massa Busrah Abdullah Geruduk Kantor BPN Makassar

HUKRIM80 Dilihat

SULSEL.NEWS – Ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Rabu (22/5/2024)

Unjuk rasa dilakukan lantaran lahan yang diatasnya berdiri ruko milik H. Busrah Abdullah di Jl A. P. Pettarani Makassar akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar pihak BPN tegas untuk tidak membiarkan mafia tanah seenaknya mengeksekusi lahan milik orang lain. Khususnya milik Busrah Abdullah yang telah bersertifikat dan terdaftar secara sah di kantor pertanahan.

“Kami minta BPN tegas, ada mafia yang ingin mengeksekusi lahan kami yang telah memiliki sertifikat hak asli,” kata Busrah yang memimpin langsung aksi unjuk rasa tersebut.

“Sertifikat yang kami miliki ini tidak pernah sama sekali diperkarakan baik secara perdata maupun pengadilan tata usaha negara, tidak pernah tersentuh hukum sehingga kami tegaskan akan mempertahankannya,” tegasnya.

Busrah menjelaskan bahwa sebagai pemegang sertifikat asli atas lahan tersebut ia mengaku tidak pernah didugat secara langsung. Makanya, ia heran kenapa tiba-tiba ada orang yang ingin melakukan eksekusi berdasarkan keputusan pengadilan.

“Kami disini tidak digugat tapi yang digugat itu pemilik pertama,” jelas dia.

Kata Busrah, kasus tersebut sudah berjalan dari 2018 lalu. Namun, pemilik utama dikalahkan di pengadilan oleh orang yang bermodalkan rinci fotocopy.

“Di situ dikalahkan dengan rinci fotocopy mengalahkan sertifikat, di sana mereka mengalahkan hampir dua hektare dengan 10 petak ruko,” ungkapnya.

Busrah sendiri membeli ruko miliknya kepada pengembang yang membeli dari pemilik utama.

“Di sini pengembang membeli dari pemilik pertama dan kami tidak ada hubungannya dengan pemilik pertama, di sini kami membeli dari pengembang ruko itu,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak BPN Makassar mengakui bahwa ada perkara atas lahanan tersebut sementara berjalan. Namun, memang tergugatnya bukan Busrah Abdullah secara langsung.

Sertifikat milik Busrah pun diakatakan masih terdaftar secara resmi di Kantor BPN Makassar lantaran belum ada permohonan pembatalan dari pihak yang memenangkan putusan pengadilan atas tergugat yang merupakan pemilik pertama.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pembatalan (sertifikat), alasannya karena masih ada perlawanan eksekusi. Secara ketentuan apabila masih terdapat perkara gugatan terhadap bidang tanah, maka belum bisa dilakukan permohonan pembatalan dari pemenang gugatan,” kata Kasi BPN V, Adre mewakili Kepala Kantor BPN Makassar.

Adapun Andre menyarankan agar terkait dengan eksekusi tersebut pihak Busrah Abdullah bisa meminta penjelasan di Pengadilan Negeri Makassar yang mengeluarkan putusan hingga perintah eksekusi sebagaimana dimaksud.(*)