Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Muh Yunus: Peraturan Daerah Ini Mengatur Tempat Hingga Sanksi Denda

NEWS432 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar H. Muh Yunus HJ menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2013, Hotel Sarison, Jl. Jenderal Sudirman, Kamis (18/2/2021). Hadir sebagai narasunber, Yudha Yunus (Aktivis), Dr. Nusaidah (Dinas Kesehatan Kota Makassar),

Dalam sambutannya, Muh Yunus mengatakan, Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ini diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Untuk itu lanjutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat yang disebutkan dalam regulasi Perda ini.

“Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, sebab jika dilihat dari regulasinua Perda ini disahkan sejak 2013 namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan,” terang politisi Partai Hanura itu.

“Harapan kita, peserta yang hadir ini menjadi bisa corong menyampaikan dilingkungan sekitarnya adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang tempat mana saja yang dilarang dan sanksinya jika dilanggar,” lanjutnya.

Sementara itu, Yudha Yunus selaku narasumber mengungkapkan,
penyelenggaraan kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau.

Perda ini juga kata Yudha, mengatur tempat atau lokasi yang dilarang merokok, antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika dilanggar akan diberi sanksi berupa teguran hingga denda administritif sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya.

Sementara, Dr. Nusaidah menjelakan bahaya merokok utamanya kalangan remaja. Menurutnya, kecanduan merokok diawali karena ikut-ikutan dan ingin bergaya hingga tergantungan akan rokok karena disetiap batangnya mengandung zat Adiktik yang mempengaruhi susunan urat saraf

“setiap rokok mengandung 4000 zat kimia, mulai yang dihisap sampai batang terakhirnya semuanya mengaudng racun,” terangnya. (*/yud)