SULSEL.NEWS – Hingga saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait kasus ruko mewah berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang diduga menyalahi aturan rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Fuad Azis mengatakan, pihaknya masih sementara merapatkan permasalahan bangunan ruko berlantai 3 yang telah masuk dalam rekomendasi DPRD Makassar untuk ditertibkan tersebut.
“Sementara kita mau rapatkan, kita sudah ketemu dengan korbannya,” kata Fuad, Senin (27/9/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko mewah yang diketahui sedang bermasalah itu.
“Saya sementara mau rapat ini untuk menyelidiki IMBnya itu palsu atau tidak. Tapi walaupun dilihat dari IMB itu yah sedikit palsu, tapi kita tidak punya alat seperti itu. Nanti saya kabari kalau sudah ada hasilnya,” ujar Fuad.
Sementara itu, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel dimintai tanggapannya mengatakan, semestinya DTRB sebagai dinas teknis tidak lagi berbicara ke belakangan dalam hal ini baru mau mencari tahu tentang legalitas IMB bangunan ruko yang bermasalah tersebut.
Melainkan, kata dia, DTRB seharusnya tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Makassar yang telah memerintahkan menertibkan bangunan ruko berlantai 3 yang diduga melanggar ketentuan aturan tersebut.
“Sebelum rekomendasi dewan terbit kan, itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang. Rekomendasi sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu,” jelas Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel saat dimintai tanggapan.
Adanya rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.
“Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi,” jelas Farid.
Adik Kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.
“Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMBnya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi,” ucap Farid.