Seorang Narapidana LPKA Maros Dikabarkan Kabur Saat Kerja Bakti

HUKRIM492 Dilihat

SULSEL.NEWS – Seorang narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Amiruddin melarikan diri, pada Senin (30/8/2022).

Amiruddin Alias ( Coky ) diduga melarikan diri saat sedang Korvey halaman telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros tgl.30 / 08 /22

Kepala LPKA Kelas II Maros
Tubagus Chaidir membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, masa sisa pidana atas nama Amiruddin Alias ( Coky) yang melarikan diri merupakan narapidana yang telah menjani masa pidananya selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang harus dijalaninya.

“Yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa Napinya pendamping Sekitar Jam 08.00 WITA sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan Pencucian Mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal oleh 3 orang pengawal,” jelas Tubagus saat ditemui di Kelurahan Paccerakang, Kamis (1/9/2022)

Dijelaskannya lagi, Amiruddin alias Coky mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci. Dia juga ijin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah di cuci.

“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti briefing tupoksi, melakukan pengecekan. Tapi saat dicek, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amiruddin di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang tapi dia tidak ditemukan,” terangnya.

Menyadari yang bersangkutan tidak ada di LPKA. Pengawasan dan Petugas Disiplin (PPD) beserta tim melakukan pencarian ke rumah WBP. Setelah sebelumnya, LPKA membentuk tim untuk melakukan pencarian.

“Kami langsung mencari WBP ini di Dusun Marana, Desa Marannu Kecamatan Lau untuk menemui orang tua Napi tersebut,” terangnya lagi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan,” lanjutnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur. Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan, dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya. (*)

Penulis: Muh Abu