Tersinggung Perkataan Anaknya, Ayah Aniaya Anaknya Sendiri

HUKRIM965 Dilihat

SULSEL.NEWS, – Seorang ayah tega membunuh anak kandungnya sendiri, sang ayah diketahui bernama Abd Rahman (70) tahun dan anak bernama Rusli (42) tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sinassara No 333 lr 19 RT 10 RW 07 Kelurahan, Kaluku Bodoa Kecamtan Tallo, Kamis, 23 Juni 2022.

 

Berdasarkan keterangan saksi bernama Fatwan, (39) tahun. Ia menjelaskan, bahwa berawal dari kedatangan bapak korban dari Kabupaten Bone akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

 

Sehingga korban berkata kepada bapaknya (pelaku) dengan ucapan “kenapa ko datang di rumah ini, bikin susah saja disini,” ucap Fatwan meniru perkataan si korban.

 

Lanjut Fatwan, berselang beberapa saat kemudian setelah bapaknya (pelaku). Pelaku pergi sholat subuh, setelah setelah pulang dari sholat subuh melihat anaknya Rusli (korban) sedang tertidur di kursi panjang di ruang tengah.

 

Selanjutnya pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kayu balok yang berukuran 12 X 12 sentimeter dengan panjang 50 sentimeter sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali ke Bagian kepala sebelah kanan korban sehingga korban mengalami luka robek.

 

Setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, pada pukul 07:10 pagi pelaku dengan menggunakan motor dan melaporkan dan menyerahkan diri ke Polsek Tallo. Kamis, (23/6/2022).

 

Dari keterangan saksi dan pelaku, personil mendatangi TKP yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tallo Kompol Badollahi bersma Kanit reskrim Iptu Faizal beserta anggotanya.

 

Dimana, Team INAFIS dan DOKKES POLDA SulseL yang di pimpin oleh AIPDA HASMIN bersama empat personil lainya tiba dan langsung mengolah TKP yang kemudian korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara menggunakan mobil ambulans.

 

Dari kejadian tersebut, barang bukti yang dia amankan di TKP adalah 1 (satu) batang balok yang ukuran panjang 50 sentimeter dengan ukuran 12 x 12 sentimeter.

 

“Saat ini pelaku telah di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan dugaan persangkaan tindak pidana yang mengakibatkan menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi. (*)