Terdakwa Akui Lakukan Perusakan Ruko di Jalan Buru Makassar

HUKRIM493 Dilihat

SULSEL-NEWS – Sidang perkara tindak pidana umum dugaan perusakan ruko di Jalan Buru kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/3/2021). Sidang kali ini mendengarkan pengakuan terdakwa, Edy Wardus.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin, Edy mengakui telah bekerja di rumah Jemis Kontaria sejak bulan Maret 2017.

Ia mengatakan telah memborong pekerjaan pembangunan rumah milik Jemis Kontaria berdasarkan kontrak kerja.

“Nilai kontraknya itu Rp1 miliar lebih,” kata Edy.

Dalam membangun rumah Jemis, ia mengaku telah mengerjakan seluruh kegiatan yang meliputi baik gambar bangunan, bahan material hingga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Mengenai persoalan gambar bangunan, ia mengatakan hanya berdasarkan pada keahlian yang didapatkannya dari pengalaman selama ini.

“Soal IMB, Jemis percayakan saya mengurusnya. Itu tanpa surat kuasa,” akui Edy.

Mengenai peralatan yang digunakan dalam membangun rumah milik Jemis di atas lahan kosong, Edy mengatakan menggunakan sejumlah alat. Diantaranya ada betel, palu-palu, sekop, mesin betel listrik merek hammer.

“Nanti selesai membangun, baru ada masalah. Anak dari pemilik rumah di sebelahnya, Irawati Lauw komplain,” ucap Edy.

Terdakwa mengaku sempat bersama Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) mendatangi Irawati Lauw di tokonya di Jalan Irian, Kota Makassar untuk meminta maaf atas kesalahan yang ada.

“Tapi Irawati Lauw langsung melapor ke Polisi,” ujar Edy.

Saat ditanya, apakah alat yang digunakan seperti mesin betel listrik berpengaruh atau berdampak menyebabkan keretakan pada tembok rumah yang berada di sebelahnya, Edy menjawab tidak.

“Kalau soal papas tembok, itu karena Irawati Lauw ingin melihat batas tembok,” kilah Edy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra.

Mengenai bagian bangunan milik Jemis yang dibangun olehnya menduduki tembok rumah yang ada di sebelahnya, Edy mengatakan itu merupakan inisiatifnya sendiri.

“Yang miring itu temboknya Irawaty, sehingga saya membangun meluruskan saja bagian atasnya. Itu saya lakukan dengan inisiatif sendiri bukan atas suruhan Jemis,” terang Edy.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim lalu menutup persidangan dan mengagendakan kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan.

“Sidang kita gelar Kamis depan yah. Dengan begitu sidang ditutup,” Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin menandaskan sambil mengetok palu pertanda mengakhiri jalannya persidangan.