Sosper, Hamzah Hamid : Perda Bantuan Hukum ini Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized504 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid
mengungkapkan pentingnya mengetahui Perda Bantuan Hukum ini, selain untuk memperdalam ilmu juga bisa di implemtasikan jika ada warga yang terdapat hukum sudah bisa mengetahui dimana arah dan tujuan untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Kota Makassar.

Hal ini kata dia, pada Bab 2 Azas, maksud, tajuan, pasal 2, dan pasal 3 poin A, yakni setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan didalam hukum. Poin B, membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi. Juga meningkatkan kesadaran kepada penduduk kota yang tidak mampu terkait masalah hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini hadir dikhususkan kepada warga kurang mampu yang terdampak masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dari pemerintah,” papar Hamzah Hamid.

Lebih lanjut dikatakan Hamzah Hamid, Perda ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin.

Karenanya, Hamzah Hamid berharap, sosialisasi Perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Menambah wawasan dan pengetahuan baru bahwa di Makassar sudah ada Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” tandas Hamzah Hamid (*/yud)