Hamzah Hamid Paparkan Pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Uncategorized80 Dilihat

SULSEL.NEWS – Rokok adalah salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat dan menyebabkan berbagai penyakit.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Rabu (24/1/2024).

Dikatakan Hamzah Hamid, Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan bagi non perokok dari bahaya asap rokok , melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lungkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok pada area fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditentukan yang diatur dalam Perda KTR ini,” papar Hamzah Hamid.

Karenanya, Hamzah Hamid berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat utamanya bagi perokok untuk patuh dan taat pada aturan yang tertuang dalam Perda KTR ini.

“Merokok itu tidak dilarang, tetapi ada tempatnya,” tandas Hamzah Hamid. (*/yud)