Sidang Tuntutan Dugaan Pengrusakan Jerat Oknum Pengusaha SPBU di Parepare Ditunda, JPU Klaim Berkas dari Kejati Belum Ada

HUKRIM391 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sidang tuntutan dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang jerat oknum pengusaha SPBU di Parepare H Ibrahim alias H Aco ditunda, Kamis (15/10/2020). Alasannya, berkas penetapan tuntutan terdakwa belum diserahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Mohon ditunda sidangnya yang mulia. Berkas tuntutan belum diserahkan Kejati Sulsel,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustarso di dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Krisfian Fatahilah meminta agar JPU mengejar berkas yang belum diserahkan oleh Kejati Sulsel.

“Tolong dikejar ke Kejati ya, supaya tidak lama-lama. Sudah terlalu banyak perkara yang kita hadapi,” katanya.

“Sidang saudara (H Aco) kita tunda pada Kamis, 22 Oktober 2020 dengan pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, korban dugaan pengrusakan lahan H Mukti merasa sangat kecewa karena sidang tersebut selalu diulur-ulur.

“Sidang hari ini menunggu waktu dua minggu. Tadi ditunda lagi, kenapa diulur-ulur terus. Padahal ini perkara sudah lama sekali,” katanya.

Ia meminta JPU tak selalu mengulur waktu, karena dirinya merasa sakit hati dengan apa yang dilakukan anak kandungnya itu.

“Jangan ditunda-tunda lagi. Kenapa lama sekali, ada apa sebenarnya ini diulur-ulur terus,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni, pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.