SULSEL.NEWS – Pemkot Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan kembali memastikan bangunan mewah rumah 3 Lantai yang terletak dijalan Buru 130/98 Makassar tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Meski sebelumnya beredar nomor surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor : 530/3408/IMB-B/05/BPTPM, hal itu pun dipastikan oleh Pemkot Makassar adalah palsu lantaran tidak terdaftar di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar Husni Mubarak mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerbitkan IMB dengan nomor tersebut.
“Tidak ada terdaftar, tidak ada no surat kayak begitu,” ucapnya, Jum’at (30/4/2021).
Kata dia, ketika hal itu terdaftar tentunya surat tersebut akan muda terlacak dipihaknya, ia pun menyebutkan pula nomor surat IMB yang beredar itu berbeda dengan format Surat dari DTRB Kota Makassar.
“Iya de’ kalau DTRB pasti ada ji juga kodenya disitu, Tahunnya juga tidak jelas,” tuturnya.
Hal yang sama pula diungkapkan oleh, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Bukti Djufri ia mengatakan sejak peralihan pengurusan izin IMB sejak 2017 pihaknya belum pernah menerbitkan izin IMB pada bangunan mewah itu.
“Kalau 2016 Dinas PTSP belum ada, Kalau liat nomornya itu yang kasih keluar IMBnya bukan PTSP, Kalau di PTSP tidak ada nomor izin seperti ini,” sebutnya.
Terkait apakah pihaknya akan memgevaluasi ataupun melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut, Bukti Djufri mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
“(Itu) tugasnya Tata Ruang (untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan kasus dugaan pengrusakan ruko dijalan Buru Kota Makassar ditemukan Bangunan mewah 3 lantai milik Jemis Kontaria yang dikerjakan oleh Edy Wardus tidak memiliki IMB.