Legislator Makassar Irmawati Sila Paparkan Pentingnya Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

NEWS455 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel D’maleo, Jl. Pelita Raya, pada Selasa (7/6/2022).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” menghadirkan narasumber, Kepala Dinas dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady, serta Sardesi (akademisi)

Dalam sambutannya, Irmawati mengungkapkan pentingnya Perda ini disosialisasikan, mengingat akan terdampak pada masyarakat jika suatu usaha tidak memiliki izin Amdal (analisis mengenai dampak linkungan)

“Perda ini hadir untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan polusi serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana,” kata Irmawati.

Politisi muda Partai Hanura ini berharap, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya formalitas saja, tetapi regulasi Perda mampu di implementasikan di tengah masyarakat. Bahwa Kota Makassar itu ada Perda yang mengatur  pengelolaan lingkungan.

“Utamanya bagi pelaku usaha, pengembang ataupun usaha lainnya harus memiliki izin Amdal keberadaannya tidak mencemari lingkungan,” terangnya.

Sementara, Kadis DLH kota Makassar, Aryati Puspasari Abady selaku narasumber mengatakan, tujuan dari Perda ini adalah untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Dikatakan Aryati, ada tiga tingkatan izin lingkungan bagi pelaku usaha, yakni Amdal, UKL UPL, dan SPPL. Izin Amdal kata Arty berlaku bagi usaha yang terdampak penting terhadap linkungan. sementara izin UKL UPL adalah kegiatan yang dampaknya tidak terlalu besar tetapi terdampak terhadap lingkungan hidup. SPPL dokumen yang diberikan pada usaha mikro yang dampaknya kecil, contohnya usaha Laundri dan lainnya.

“Jenis usaha yang harus memiliki Amdal yakni pembangunn hotel dengan luasan lebih dari 10.000 meter square, seperti jalan tol, pembanguanan perumahan khusus, termasuk TPA. UKL UPL, yakni pembangunan toko dengan luasan 2.000 meter square, seperti swalayan, bengkel, showroom, rumah makan, rumah kos, salon dan spa atau panti pijat, dan cafe. “Selain dari jenis usaha itu cukup SPPL,” terangnya. (*/yud)