SULSEL.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna penting dalam rangkaian Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2026).
Paripurna krusial terkait pembanguan Kota Makassar lima tahun akan datang. Dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga pimpinan Dewan, hadir juga Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mistika Ilham, bersama jajaran SKPD.
Agenda pertama merupakan Rapat Paripurna Kedua Belas, yang berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang mencerminkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas, DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda yang sama, yaitu RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Rangkaian rapat paripurna ini menjadi tahap akhir proses pembahasan regulasi strategis yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, komitmen, serta dedikasi selama proses pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Lanjut dia, menunjuk rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Makassar tahun 2025–2029 dan rancangan peraturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan disetujuinya kedua rancangan peraturan daerah ini, kami beserta seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Munafri.
Appi menjelaskan, proses pembahasan rancangan RPJMD dan pertanggungjawaban APBD telah berlangsung melalui diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif.
Seluruh tanggapan, saran, koreksi, maupun kritik konstruktif dari anggota dewan diserap secara cermat sebagai masukan untuk penyempurnaan dokumen.
RPJMD Kota Makassar Tahun 2025–2029 dirumuskan dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Dokumen perencanaan lima tahunan ini telah disusun berdasarkan mekanisme perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Sehingga diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berkomitmen menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, tetapi juga memastikan implementasi program berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, RPJMD ini harus menjadi dokumen yang hidup, bukan sekadar dokumen administratif. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya dijalankan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Serta peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas kinerja,” tegas politisi Golkar ini.
Selain itu, Wali Kota Makassar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga legislatif, organisasi masyarakat, kalangan akademisi.
Hingga dunia usaha, untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD. Munafri menilai, partisipasi kolektif menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap rencana yang sudah disepakati dapat diwujudkan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan RPJMD, setelah persetujuan DPRD, dokumen ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk mempercepat penetapan final dan pelaksanaan program-program prioritas,” tukas Appi.