SULSEL.NEWS – Menanggapi tuduhan dugaan praktik titip-menitip dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang disuarakan oleh salah satu organisasi masyarakat. Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan tegas menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan juga menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi, namun memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pusat dan dapat dipantau secara daring melalui website resmi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Seluruh proses penerimaan siswa baru dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip keterbukaan informasi.
“Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB masing-masing sekolah. Ini komitmen kami untuk memastikan transparansi data dan akuntabilitas proses penerimaan,” ujar Achi Soleman, Selasa (15/7/2025).
Dia menegaskan, komitmen terhadap integritas dan keterbukaan, Disdik memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan, berbasis sistem daring, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga meluruskan bahwa, pihak Dinas Pendidikan mengajak para demontrasi agar duduk bersama dan membahas apa yang menjadi pokok permasalahan. Namun, tak direspon para pendemo.
“Padahal kami di Disdik siapkan data untuk paparakan sesuai apa menjadi aspirasi pendemo,” jelasnya, meluruskan tudingan yang berkembang.
Achi kemudian memaparkan sejumlah poin penting untuk meluruskan informasi liar yang beredar di masyarakat.
Pertama, regulasi yang jelas. Achi menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penerimaan murid baru jenjang PAUD, SD, dan SMP.
“Tahun ini sudah tidak lagi menggunakan istilah PPDB seperti sebelumnya, seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan baru,” tegasnya.
Kedua, pelaksanaan berbasis prinsip transparansi. Dimana kata dia, SPMB dijalankan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruhnya mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jumlah kuota yang masih tersedia bisa dilihat langsung di masing-masing sekolah, jadi masyarakat bisa memantau sendiri secara real time,” katanya.
Ketiga, begitu juga isu 2.000 Anak terancam tidak Sekolah, dianggap tidak berdasar. Achi menanggapi kabar ribuan anak terancam tidak tertampung di sekolah negeri, ia memastikan informasi itu tidak benar.
Karena, Pemerintah Kota Makassar melalui arahan Wali Kota sudah menyiapkan langkah antisipasi.
“Pak Wali Kota dan bu Wawali telah menjamin kepastian hak pendidikan anak-anak, baik melalui pengajuan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun skema subsidi pendidikan di sekolah swasta,” jelasnya.
Keempat, pendaftaran sistem Online untuk cegah praktik nepotisme. Dinas Pendidikan juga membantah keras tuduhan nepotisme dalam proses pendaftaran.
Achi menekankan bahwa pendaftaran dilaksanakan mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring resmi.
“Sistem online ini justru diterapkan untuk meminimalkan peluang intervensi atau praktik titip-menitip. Kami pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan,” tuturnya.
Dinas Pendidikan Kota Makassar mengajak masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal daring sekolah dan laman SPMB, serta tidak mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami terus berkomitmen menjaga proses penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan anak-anak di Kota Makassar,” imbuh Achi Soleman.
Ia juga meluruskan, polemik pembagian seragam gratis bagi peserta didik baru di Kota Makassar masih menjadi sorotan publik. Achi Soleman, memastikan program pembagian seragam terus berproses dan akan segera terealisasi.
“Diperkirakan akhir bulan ini atau awal Agustus mendatang seragam sudah mulai dibagikan,” kata Achi.
Ia menjelaskan, untuk sementara pihak sekolah diminta mengatur kebijakan pemakaian pakaian yang wajar bagi siswa baru. Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang ketentuan seragam harian.
“Senin sampai Kamis, SD menggunakan putih merah, SMP memakai putih biru. Aturan ini dibuat agar orang tua tidak terbebani membeli seragam lain,” bebernya.
Di tengah harapan pembagian seragam gratis, informasi maraknya jual beli seragam di sekolah kembali mencuat di media sosial. Achi menegaskan, pihak sekolah dilarang memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun.
“Larangan ini untuk menghindari potensi pungli dan melindungi sekolah sesuai amanah KPK. Masyarakat bebas memilih sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan bahwa seragam khusus seperti batik atau baju olahraga untuk menunjukkan identitas sekolah juga tidak relevan.
“Identitas sekolah sudah jelas tercantum pada atribut nama sekolah di seragam. Tidak perlu harus membeli baju khusus,” tegasnya.
Achi juga meminta sekolah fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan urusan seragam. Yang lebih penting adalah kualitas pembelajaran, karakter anak-anak, sarana prasarana, dan kompetensi guru.
Bagi sekolah yang merasa perlu mengklarifikasi dugaan praktik jual beli seragam, Disdik membuka ruang konfirmasi.
“Kalau ada laporan yang masuk, kami akan cek. Jika terbukti, akan dilanjutkan ke Inspektorat. Silakan masyarakat melapor,” tandasnya.(*)