Korban Harap Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Perusakan Ruko di Jalan Buru Makassar

HUKRIM895 Dilihat

SULSEL-NEWS – Majelis Hakim menarget pembacaan vonis perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar yang menjerat Edy Wardus sebagai terdakwa, dua pekan mendatang. Korban berharap hakim menghukum maksimal terdakwa.

“Tadi tunda pledoinya. Kalau putusan ditarget dua minggu ke depan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra, Rabu (31/3/2021).

Terpisah, korban perusakan ruko di Jalan Buru Irawati Lauw berharap putusan Majelis Hakim nantinya bisa memberikan keadilan bagi dirinya.

“Harapan kami sebagai korban yah bagaimana terdakwa ini dapat ganjaran hukuman yang maksimal agar ada efek jera,” kata Irawati Lauw.

Kobran sangat berharap Majelis Hakim lebih kepada mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang cukup jelas menerangkan perbuatan terdakwa. Selain keterangan saksi ahli konstruksi yang menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kegagalan konstruksi, juga adanya keterangan saksi lainnya dan fakta hasil peninjauan lapangan.

“Tentunya sekali lagi harapan kami nantinya agar terdakwa diberi efek jera dengan memberikan hukuman pidana maksimal yang ada dalam pasal 406 KUH Pidana,” harap Irawati.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Edy Wardus, terdakwa dalam kasus dugaan pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar pidana selama 10 bulan kurungan.

Andi Syahrir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menuntut terdakwa pasal 406 KUH Pidana karena ada perbedaan peranan atau bukan kekuatan bersama antara Jemis Kontaria dengan terdakwa Edy Wardus.

“Jadi peranannya berbeda, Jemis yang punya uang sedangkan Edy Wardus sebagai pemborong,” kata Syahrir

Akan tetapi, kata dia, pada saat pelaksanaan pembangunan terjadinya perusakan dan mereka tahu buktinya apa. Yang pertama, mereka ada di lokasi pada waktu korban menyampaikan ada perusakan. Kemudian mereka berdua datang kepada korban meminta maaf.

“Tak hanya itu, pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud,” terang Syahrir.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tim JPU memberikan tuntutan pidana selama 10 bulan kurungan dan dikurangi dengan masa penahanan kota.

“Tuntutan kita 10 bulan penjara sebagaimana dalam pasal 406 KUHPidana,” jelas Syahrir.