SULSEL.NEWS – Bhabinkamtibmas Kelurahan Daya Polsek Biringkanaya Aiptu Nur Alim bersama bersama tim kelurahan dan Mitra Kantibmas Merpati Sektor Biringkanaya menggelar razia petasan dan kembang api yang marak dijual menjelang malam pergantian tahun 2020.
Razia ini digelar untuk megantisipasi terjadinya pesta tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Binmas Kelurahan Daya Aiptu Nur Alim mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan ini masih sekedar berupa teguran bagi masyarakat yang menjual petasan ataupun terompet di sepanjanv wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
“Selanjutnya, jika masih didapati akan kita kenakan sanksi tegas dan akan kita sita semua barang dagangannya,” kata Aiptu Nur Alim, kepada Sulsel.News, pada Rabu (30/12/2020).
Menurutnya petasan, kembang api dam terompet akan menimbukan kerumunan saat malam tahun baru.
“Maka kita lakukan pencegahan, kita lakukan operasi penindakan kepada para penjual kembang api dan terompet. Bagi yang melanggar kita akan proses secara hukum,” tandasnya. (*)
Penulis: Muh Abu Bakar