SULSEL.NEWS – Sidang perkara dugaan tindak pidana penyerobotan disertai pengrusakan yang mendudukkan oknum pengusaha salah satu SPBU di Kota Parepare, H Ibrahim alias H Aco sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Krisfian Fatahilah selaku Ketua Majelis Hakim kali ini memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Dimana, kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustarso menghadirkan saksi ahli (dokter) untuk mendengarkan keterangan soal sakit yang dialami korban (Hj Naimah) yang merupakan istri dari H Abdul Mukti Rachim.
Beberapa saksi ahli yang dihadirkan diantaranya, Ketua Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK Unhas dr Andi Makbul Aman, Ketua Program Studi Sp2 Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK Unhas, dr Faridin, dan Staf Dosen Luar Biasa Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK Unhas dr Agus Sudarso.
Salah satu dokter ahli, Ketua Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK Unhas, dr Andi Makbul Aman menjelaskan soal surat keterangan sakit yang dikeluarkan untuk H Naimah tidak tahu menahu untuk apa.
“Saya tidak ingat betul tanggalnya. Saya tidak tahu karena saksi (H Naimah) sering berobat dengan saya. Surat keterangan sakit itu diberikan atas permintaan pasien,” kata dr Andi Makbul Aman di hadapan Majelis Hakim.
Soal surat kesehatan pada 27 Juli 2020, Andi Makbul menjelaskan Hj Naimah sudah berobat dengan dirinya sejak 2012. Di mana penyakit yang diderita adalah diabetes dan gagal ginjal,
“Hj Naimah sering berobat kepada kami, sehingga dirawat dan member obat insulin. Pada suatu saat, datang salah satu anggota keluarga ke saya meminta izin untuk diberikan surat keterangan sakit berhubung karena bersangkutan tidak bisa datang dengan alasan sakit, berdasarkan pengetahuan saya bahwa penyakitnya adalah kronik, pasien sudah sudah tua disamping itu ada pandemi Covid-19 yang sangat tidak memungkinkan orang tua keluar rumah sehingga saya memberikan surat keterangan sakit,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Hj Naimah memang mengalami beberapa penyakit yang diderita.
“Saksi (Hj Naimah) membawa perawat setiap kali ke WC karena ditakuti akan terjatuh. Dan pasien ini mengalami obesitas, serta adamya penyakit pada sendi lutunya yang mengakibatkan instabilitas, Jadi saya sampaikan. Pasien terkonfirmasi Covid-19 dan banyak penyakit komorbid yang menyertai seperti DM, Hipertensi, penyakit ginjal kronis, Kanker Darah dan sudah terjadi patah tulang pada lengan kirinya.,” katanya di hadapan majelis hakim.
Demikian pula dengan kesaksian ahli-ahli lainnya, dr Agus Sudarso, Konsultan Geriatri (orang tua) memperjelas bahwa saksi Hj Naimah ini tidak dimungkinkin untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Pare-pare.
Saksi ahli yang dimintai keterangannya dalam persidangan ini, dr Faridin juga mempetergas tidak dimungkinkannya Hj Naimah untuk diperiksa di Persidangan karena penyakit Osteoartritis (penyakit reumatik pada lutut) yang menyebabkan pasien tidak mampu untuk berjalan jauh dan terganggu keseimbannnya.
Menanggapi hasil kesaksian dokter ahli, Kuasa Hukum H Mukti, Adyatma mengatakan, pemeriksaan ahli ini untuk menjelaskan keadaan Hj.
“Dimana, semua ahli menerangkan bahwa Hj Naimah memiliki beberapa penyakit dan melihat umur beliau yang sudah lanjut usia serta situasi Covid-19 sangat beresiko sehingga tidak dapat memungkinkan dihadirkan dalam persidangan,” katany.
Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan untuk Hj Naimah tidak perlu lagi dihadirkan dalam persidangan dan sidang selanjutnya dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan terdakwa.
“Tapi terlepas dari hal tersebut, sebelumnya kami mengapresiasi atas kesediaan para ahli ini untuk diperiksa dan memenuhi undangan penuntut umum. Artinya beliau-beliau ini hadir dalam urusan membantu negara sebenarnya, karena penuntut umum itu kan mewakili negara untuk menegakkan hukum dan ahli-ahli tersebut masih mau meluangkan waktunya untuk membantu tugas penuntut umum ditengah kesibukan masing,” jelasnya.
“Apalagi beliau-beliau ini tidak dibayar walaupun secara hukum mereka punya hak namun mereka tidak meminta sebagai sumbangsi kepada negara. Selain itu semua, kami yang mengikuti perkara ini dari tingkat, penyelidikan, penyidikan dan sampai persidangan ini yakin dakwaan penuntut umum terbukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Korban H Mukti berharap perkara ini bisa ada kepastian. Menurutnya, hal tersebut sudah terbukti barang miliknya dirusak dan sudah banyak bukti saksi dan lainnya.
“Saya cuma berharap agar persidangan ini cepat selesai karena dari kemarin saya yakin ini sudah terbukti,” harapnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang menjerat oknum Pengusaha SPBU di Parepare itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustarso menegaskan, Ibrahim dikenakan pasal berlapis, yakni, pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.