Usulan PSBB Kota Makassar Disetujui, Pj Wali Kota: Kita Akan Lakukan Pertemuan Dengan Forkopimda

Uncategorized922 Dilihat

SULSEL.NEWS – Usulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid 19 untuk Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel akhirnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus

Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal ini juga dibenarkan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
“Putusan penetapan PSBB yang beredar luar di group-group WhatsApp itu sudah bisa kita jadikan acuang bahwa pengajuan PSBB sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri kesehatan. Itu artinya secara legal tindakan-tindakan yang terkait dengan itu sudah bisa kita berlakukan. Kami akan melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kota Makassar untuk menentukan kapan pemberlakuan di Makassar,” terang Iqbal Suhaeb kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan, penetapan PSBB di Kota Makassar tidak serta merta bisa langsung diberlakukan melainkan harus diatur terlebih dahulu dalam Perwali apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.

“Kita butuh 1 minggu sosialisasi baru kita tentukan kapan PSBB itu diberlakukan supaya semua bisa disiplin menjalankan jangan sampai ada yang diisolasi yang lain berkeliaran terutama OPD ini yang ingin kita pastikan dulu sudah dalam karantina setelah itu baru kita mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini,” terang Nurdin Abdullah. (*)

Editor: admin