SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Minggu (6/11/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP)” menghadirkan dua pemateri, Staf Ahli Wali Kota Makassar, Sittiara serta Plt Kasatpol PP makasar, Ikhsan NS.
Sambutannya, Irwan Djafar mengungkapkan sosialisasi Perda ini adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda yang ada, salah satunya Perda TSLP ini.
“Kesempatan ini sangat berharga buat kita semua, dapatki’ ilmu dan informasi tapi jangan sampai ke kita saja. Tapi menjadi perwakilan tetangga atau kerabat untuk menyampaikan bahwa Perda di Kota Makassar yang mengatur tentang CSR atau TSLP. jadi setia perusahaan itu mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya,” kata Irwan Djafar.
Politisi Partai NasDem ini juga menyebut, kegiatan sosialisasi ini juga bagian dari silaturahmi dengan konstituen. “Mungkin ada ketidak tahuan atau ada yang ingin disampaikan, kesempatan ini bisa kita manfaatkan untuk menyampaikan apa yang menjadi kegalauan kita selama ini di masyarakat bawah. kalau ada waktu kita bisa diskusikan bersama,” terang Irwan Djafar.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Sittiara Kinang selaku narasumber mengatakan, Perda TSLP ini bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga masyarakat harus mengetahui agar bisa melaporkan ke pemerintah kota jika ada perusahaan yang tidak memberikan TSLP nya.
“Di Perda ini ada namanya Dewan tslp yang mengatur lalu lintas perusahaan untuk mengeluarkan TSLP atau yang biasa disebut CSR. Kita bisa melapor ke Dewan TSLP kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan TSLP,” papar Birokrat senior Pemkot Makassar itu.
Prinsipnya, kata Sittiara perusahaan harus transparan. Dan jika ada perusahan yang memenuhi regulasi yang diatur dalam Perda TSLP ini
ada sanksinya.
“Kalau ada perusahan tidak menjalankan Perda ini, Dewan TSLP bisa melaporkan ke walikota untuk pembatasan kegiatan usahanya hingga pencabutan izin usaha,” tandas Sittiara. (*/yud)