SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, pada Selasa (20/6/2023).
Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Camat Mariso Juliaman, S.sos, serta Dr. H. Muh Said.,MM (akademisi).
Dalam sambutannya, Hj Kartini mengungkapkan pentingnya mensosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, mengingat
mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali akan menghasilkan sampah yang beragam.
Dikatakan Kartini, berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini agar pelayanannya lebih terarah. Namun hal itu juga tidak membuat tingkat kesadaran masyarakat meningkat, utamanya dalam hal pembayaran retribusi sampah.
“Retribusi sampah yang dipungut dari warga melalui RT/RW bagian untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” papar Hj Kartini.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.
“Retribusi sampah mesti dibayarkan oleh masyakarat. Bukan sekadar kewajiban melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar,” paparnya lagi.
Sementara, Camat Mario Juliaman selaku narasumber mengungkapkan,
angka Retribusi Persampahan di Kecamatan Mariso masih rendah akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar.
“Target untuk pendapatan Retribusi Persampahan di Kecamatan mariso sekitar 2, 3 milyar tetapi sekarang masih ada pada angka 8 persen masih sangat jauh dari target yang diharapkan,” terangnya.
Sementara, Dr.H. Muh Said selaku narasumber kedua mengutarakan, ada dua jenis sampah dan sifatnya. Yakni, sampah organik dan anorganik.
Sampah organik kata Muh Said, adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga dapat diolah menjadi kompos. “Misalnya sisa makanan, daun kering, sayuran dan lain lain,” paparnya.
Sementara sampah anorganik, kata Muh Said, adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai, namun dapat di daur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. “Misalanya botol plastik, kertas, karton, kaleng bekas dan lain lain,” paparnya lagi. (*/yud)