Sidang Dugaan Penipuan, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel

HUKRIM, NEWS473 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu

Yusuf Purwantoro telah memasuki tahapan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa, Rabu (17/6/2020).

Dalam repliknya, JPU Ridwan Saputra meminta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa. Dimana sebelumnya, pledoi terdakwa mencoba meyakinkan Majelis Hakim dengan mengganti uang korban tidaklah menghapus pidana.

Padahal kata Ridwan, dalam fakta sidang sangat jelas perbuatan terdakwa terbukti dengan dukungan sejumlah alat bukti.

“Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan sangat jelas mendukung delik perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoni terdakwa. Sehingga kita minta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa,” ujar Ridwan.

Sementara itu saksi korban, Andi Wijaya, turut angkat bicara dan menilai pembelaan korban sangat tidak berdasar. Toh, niat untuk mengganti uang tersebut sejak awalnya harusnya dilakukan sejak dulu.

“Kan dulu seharusnya itu dilakukan, tapi selama ini tidak pernah ada, yang terjadi terdakwa mengatakan dengan adanya perkara hukum ini, utang itu lunas. Saya punya bukti percakapannya,” pungkasnya.

Diketahui JPU dari Kejati Sulsel, Ridwan Saputra, sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. “Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Ridwan Saputra.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.(*)

Editor: admin