Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Minol

NEWS339 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Jumat (10/11/2023).

Kegiatan mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol” ini di hadiri sekira 100 peserta.

Dalam pemaparannya, Hamzah Hamid menekankan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan. Hal agar masyarakat mengetahui tempat mana saja yang dilarang dan diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Perda minol ini mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya. Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol. Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” papar Hamzah Hamid.

 

Karena itulah kata Hamzah Hamid, di perlukan pengawasan secara terukur, bukan hanya Satpol PP selaku penegak Perda tetapi juga keterlibatan masyarakat agar Perda ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.

Karenanya, Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga sosialisasi ini bukan hanya sekedar menjadi kegiatan seremonil tetapi regulasi Perda Minol ini mampu di aplikasikan, mengontrol dan mengawasi penjualan minuman beralkohol.

“Sebentar, kalau ada yang ingin ditanyakan secara tekhnis akan dijelaskan pada sesi tanya jawab. Jadi saya harap nanti ada pertanyaan agar regulasi Perda ini bisa dipahami dan mampu di aplikasikan,” tandas Hamzah Hamid. (*/yud)