SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kota Makassar, di Hotel Candotel Makassar, pada Minggu (30/5/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet Bapenda Kota Makassar, Andi Ahkam Syarif, dan Kabid Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, H. Jabbar.
Dalam sambutanya, Ray
mengatakan, Sosper ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat pajak, juga sebagai upaya pemerintah dan legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai warga yang baik, kita tidak tak lepas dari pajak karena ini merupakan energi bagi pembangunan di setiap daerah, kalau kita bayar pajak maka akan masuk ke dalam pendapatan anggaran daerah, dan akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur pembangunan kita,” terangnya.
Ia mengatakan, jika masyarakat telah memenuhi kewajibanya sebagai warga negara yang baik dengan membayarkan pajak dan retribusi. Pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan masyarakat, utamanya air bersih yang saat ini dikeluhkan warga di wilayah pemilihanya itu.
“Mereka menuntut haknya kembali. Apa itu? hak terkait dengan penyelesaikan daripada kebutuhan pokok yang mereka ingingkan, salah satunya terkait air bersih,” jelasnya.
Pemerintah kata dia, harus mampu menyelesaikan dan mencari solusi terkait kelangkaan air bersih, jika hal itu tak dipenuhi maka sebagai wakil rakyat, akan mengambil langkah-langkah lain untuk mendapatkan hak warga.
“Kami berharap pemerintah bisa membuat skema yang baik menciptakan sebuah formula untuk bisa menyelesaikan masalah kelangkaan air yang ada di wilayah utara, seiring dengan banyaknya warga yang telah mematuhi aturan pajak itu sendiri,” tegasnya.
“Saya tunggu sampai bulan delapan ini, kalau misalnya ada hal yang belum pasti harus ada cara lain untuk menyelesaikan itu, yang jelas ini harus diselesaikan,” tandasnya. (*/yud)