SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Muh Yunus HJ menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat“, di Hotel Condotel Makassar, Jl. Jend. M. Jusuf, Minggu (20/2/2022).
Hadir selaku narasumber, Ketua Baznas Kota Makassar, Arsyad Tamanggong, serta Wakil Ketua 2 Komisioner Baznas Makassar, Abdul Jurlan dengan dihadiri sekira 100 peserta yang di dominasi warga Kecamatan Wajo.
Dalam sambutannya, Muh Yunus menenkankan pentingnya zakat sebab merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.
“Dengan berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah, juga mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan. Berzakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah SWT,” kata Muh Yunus.
Legislator Hanura ini berharap, melalui sosialisasi ini partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham dan sadar tentang pentingnya berzakat, sehingga hadirnya Perda bukan hanya dibuat dan disahkan tetapi bisa diterapkan ditengah masyarakat,” terangnya.
Terakhir, Legislator Makassar tiga periode ini mengajak peserta sosialisasi untuk berinteraksi dengan dua narasumber agar regulasi Perda ini bisa lebih dipahami. “Dengan demikian, akan menjadi ilmu untuk diterapkan di tengah masyarakat akan pentingnya zakat,” tandasnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Ketua Baznas Makassar Arsyad Tamanggong berharap, hadirnya Perda Pengelolaan Zakat akan semakin menyadarkan pentingnya individu utamanya bagi orang berkategori mampu atau kaya mengeluarkan zakat kepada pengelola zakat dalam hal ini Badan Amil Zakat untuk dikelola
“Setiap orang yang membayar zakat ke Baznas akan diberi kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jadi kalau mauki dapat NPWZ haruski berzakat melalui Baznas.
Kartu NPWZ ini kalau dicamtumkan kalau bayarki pajak mengurangi objek pajak,” terangnya.(*/yud)