Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

NEWS871 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha”, di Grand Maleo Hotel Makassar, Jl. Pelita Raya, Minggu (20/2/2022).

Hadir selaku narasumber, Kepala Dinas DPM- PTSP Kota Makassar, zulkifli Nanda, serta Luqmanul Hakim (Pengelola Data Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar).

Seperti biasa, Legislator Makassar dua periode ini mengundang konstituennya Dapil Umar (Ujungpadang, Makassar, Rappocini) sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, tujuannya agar regulasi Perda yang sudah di sahkan dapat diketahui oleh masyarakat.

Hanya saja kata Irwan, peserta sosialisasi dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan peserta yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di tempat tinggal masing-masing agar aturan ataupun regulasi Perda Retribusi Jasa Usaha ini betul-betul diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Ada itu lembaran itu sudah dibagikanki’ isi lengkap Perda Retribusi Jasa Usaha. Jangki buangki, simpanki baik-baik sewaktu-waktu ada pasal yang mau kita ketahui bisaki buka ki kembali,” kata Irwan Djafar dihadapan peserta sosialisasi yang mayoritas berasal dari kecamatan Makassar.

Politisi Partai NasDem ini juga menyebut, pihaknya sengaja menghadirkan Kadis PTSP sebagai narasumber agar peserta memahami aturan ataupun syarat-syarat mengurus perizinan.

“Ini nanti akan dijelaskan oleh kedua narasumber. Bisaki bertanya langsung pada sesi tanya jawab,” terang Irwan Djafar menandaskan. (*/yud)