Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni Gelar Sosialisasi Perda Persampahan

NEWS878 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni (APG) menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, Jumat (18/2/2022).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menghadirkan narasumber, Veronica Tinungki (Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar), serta Emil Mandala (Sekcam Tamalate).

Seperti biasa, Legislator PDIP ini mengundang konstituennya Dapil Mamarita menjadi peserta sosialisasi yang kali ini di dominasi warga kecamatan Tamalate.

Dalam sambutannya, APG akronim Anton Paul Goni mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas DPRD, tujuannya agar masyarakat mengetahui regulasi ataupun aturan yang termuat dalam Perda itu sendiri, salah satunya Perda Persampahan ini.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini akan mendapat informasi dan kesempatan bertanya kepada kedua narasumber sehingga pengetahuan kita tentang sistim persampahan semakin dipahami,” kata APG.

APG juga mengajak untuk tidak membuang sampah disembarang tempat sebab akan mempengaruhi lingkungan tempat tinggal.

“Kan sudah ada bagian yang siap jemput sampah di rumahta’. Janganki repot-repot buang sampah, cukup simpan sampah ta di depan rumah nanti ada petugas dari kecamatan yang siap jemput. Kalau tidak dijemput, lapor ke saya,”  cetusnya.

Sementara, Sekcam Tamalate, Emil Mandala mengatakan, mengajak masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan jika ada hal yang mungkin terbaikan dalam penjemputan sampah.

“Mariki bekerjasama, kalau ada hal-hal yabg mungkin terabaikan dalam penjemputan itu kami berharap informasi.Dan akan kami tindak lanjuti apapun bentuknya,” tuturnya.(*/yud)