Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Azwar: Peraturan Daerah Ini Lahir Memberikan Persamaan Hak Atas Keadilan yang Merata

NEWS1055 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Azwar ST menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, Sabtu (13/3/2021).

Dalam sambutannya, politisi PKS itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum.

“Sesuai regulasi Perda ini, masyarakat miskin yang dimaksud adalah warga Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat,” kata Azwar dalam sambutannya.

Perda ini kata Azwar lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.

“Setiap perkara hukum yang ada biayanya ditanggung oleh pemerintah kota sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang. Kecuali kasus narkoba, kasus pidana maupun perdata pemerintah kota siap memberikan bantuan hukum,” katanya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, lanjut Azwar, masyarakat yang berkategori miskin dapat mengajukan permintaan ke Pemerintah Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari pejabat berwenang setempat.

Untuk itu, Azwar berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami dan mengetahui tujuan dari Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan sejak tahun 2015 lalu.

“Kehadiran Perda ini paling tidak menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Kota Makassar dimana sampai saat ini masih banyak warga yang berkategori miskin yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum,” demikian, Azwar menandaskan. (*/yud)