SULSELNEWS – Dinas Kearsipan Kota Makassar mengelar kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan kearsipan untuk mendukung Makassar Recover. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan SDM dan menuju kearsipan moderen berbasis digital.
Ketua Tim Transisi Pemerintah Kota Makassar, Prof Yusran yang juga sebagai narasumber kegiatan mengatakan arsip menjadi hal yang penting dalam menjalankan visi misi Pemerintah Kota Makassar. Digilitasi menjadikan Makassar moderen dan aman dalam arsip di Makassar.
“Jadi ingin saya sampaikan bahwa moderasi gedung sangat penting dan dinas kearsipan memiliki peran penting dalam menjaga, menjamin keamanan dan berbasis digital. Jadi fisiknya tetap disimpan dan disimpan di langit juga yang bisa memastikan ketika terjadi bencana aman arsipnya,” kata Prof Yusran, (15/3/2021).
Yusran menjelaskan jika Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi menginginkan peningkatan kemampuan SDM dan kompetensi berbasis digital. Tata managemen berbasis digital dan dokumen di Balaikota Makassar
Kesiapan SDM, revolusi SDM beliau (Danny) harapkan agar kearsipan pengingkatan, SDM, baik sisi kapasitas, teknis dan kompetensi dan kapasitas kemampuan berbasis digital, itu dinginkan beliau, itu kerja besar dan itu jadi utama,” jelasnya
“Gedung moderen dan berbasis digital dan ini penting sekali dan tata menegemen aset, dokumen penting dan kearsipan itu penting,” tambahnya.
Sementara itu, PLT Kadis Kearsipan Kota Makassar, Andi Arfan S.IP. mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian dinas kearsipan dalam rangka menyelaraskan proritas program dan kegiatannya dengan memperhatikan usulan program dan kegiatannya dengan memperhatikan usulab program dan kegiatan hasil musrembang, rencana renja dan visi misi Wali Kota, serta menjadi bentuk kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan pengelolaan arsip guna mendukung Makassar Recover.
“Forum SKPD ini merupakan koordinasi antar pelaku, pembangunan untuk membahas proritas program dan kegiatan pembangunan hasil musrembang, kecamatan dengan SKPD serta penyelengaraan fasilitas oleh SKPD,” katanya.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah disebutkan bahwa, perlu ditetapkan sebuah tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
“Dimana salah satu cara bagian disebut forum SKPD. Dimana pada forum ini dapat melibatkan multi stakeholder yang bertujuan untuk menentukan proritas kegiatan SKPD,” tegasnya.(*/rls)