SULSEL.NEWS – Perda Perlindungan Anak ini menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.
Demikian dikatakan, Anggota DPRD Kota Makassar Al Hidayat Samsu pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (13/3/2021).
Hadir sebagai narasumber, DR. Zainuddin Djaka, SH.,MH (Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar), DR. Fahrizal, M.Pd (Akademisi)
“Penyebarluasan produk hukum daerah ini juga menjadi bagian dari kerja-kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” kata Al Hidayat dalam sambutannya.
Dijelaskan Al Hidayat, regulasi Perda Perlindungan Anak ini menjadi rujukan pemenuhan hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.
“Tidak bisa dipungkiri, adanya begal salah satu penyebabnya karena kurangnya perhatian orang tua juga dikarenakan faktor pendidikan dari sang anak. Kita berharap dengan sosialisasi Perda ini peserta yang hadir bisa menjadi corong dilingkungan tempat tinggal masing-masing bahwa bahwa perlidungan anak itu adalah hal mutlak yang harus penuhi,” terangnya.
“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat yakni mulai keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” tandas Al Hidayat. (*/yud)