SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel D’Maleo, pada Jumat (13/3/2021).
Dikesempatan itu, Politisi Partai NasDem ini mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan turunan Undang-Undang-undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional yang menjadi acuan pemerintah daerah terkait pendidikan.
Irwan mengatakan, Perda yang diinisiasi DPRD Kota Makassar ini bertujuan bagaimana peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.
“Pemerintah kota bertanggung jawab kepada penyelenggaraan pendidikan, mengatur pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar agar bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” kata Irwan Djafar dalam sambutannya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kerja-kerja kedewanan agar masyarakat mengetahui Perda yang telah dibuat antara eksekutif dan legislatif.
“Perda ini perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan, sehingga masing-masing elemen masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya utamanya dalam hal mendapatkan pendidikan bagi anak,” jelasnya.
Regulasi Perda ini lanjut Irwan sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan. Utamanya di masa Pandemi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan mau tidak mau harus menyelenggarakan pendidikan secara daring atau online
“Itu menjadi keresahan masyarakat tapi tidak ada pilihan. Tanggung jawab pemerintah harus bisa mencukupi pembiayaan itu untuk pendidikan sebesar 20% dari total anggaran dan ini adalah bentuk kewenangan dan partisipasi pemerintah,” tandasnya. (*/yud)