Enam Fraksi DPRD Makassar Tolak Revisi Perda Minol, Demokrat dan Gerindra Setuju

NEWS907 Dilihat

SULSEL.NEWS – Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar prakarsa usulan Bapemperda Ranperda revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol berlangsung alot.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo memutuskan untuk tidak melanjutkan Ranperda revisi Perda Miniol ketingkat Pansus lantaran 6 fraksi dari 9 fraksi menolak secara terang-terangan usulan Ranperda tersebut.

Enam fraksi tersebut, yakni fraksi PAN, Golkar, PKS, PPP, NIB, dan NasDem. Sementara dua fraksi lainnya menerima untuk dilanjutkan ketingkat Pansus, yakni fraksi Demokrat dan Gerindra. Satu fraksi lainnya, yakni PDIP tidak hadir dalam rapat Paripurna.

“Tadi itu Paripurna tentang tanggapan prakasa Ranperda, pembicaraan tingkat satu, kalau setuju disini baru dilanjutkan ke tingkat Pansus. Karena mayoritas fraksi menolak dilanjutkan maka untuk Ranperda revisi Perda Minol kita putuskan tidak dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Rudi menduga penolakan Ranperda revisi Perda Minol ini dikarenakan tidak terkomunikasi dengan baik dengan inisiator dalam hal ini Bapemperda.

“Harusnya yang sudah naik di Paripurna ini tidak perlu ada perdebatan soal subtansi karena pasti akan terjadi debat kusir yang tidak berujung, makanya saya tengahi saja, untuk tidak dilanjutkan,” terangnya.

Sementara, Fraksi PAN sejak awal menolak rencana revisi Perda Minol. Mereka menduga revisi Perda Minol ini untuk meloloskan regulasi yang melegalkan penjualan minuman keras dari regulasi Perda yang sejak 2014 diterapkan

“Saya tahu mengapa Perda ini mau direvisi. Karena Perda yang sudah ada hanya mengatur lima tempat. Sebenarnya revisi perda ini bukan ingin mengawasi penjualan, tetapi mau menambah poin tempat-tempat tertentu dilegalkan bisa ikut menjual,” kata Sekretaris fraksi PAN Zaenal Dg Beta, di ruang Komisi A, Jumat (11/9/2020).

Dijelaskan pula, salah satu pasal dimana diatur dalam Pasal 5 hanya mengatur lima tempat yang diperbolehkan untuk miras dijual bebas, yakni hotel, bar, diskotik, tempat karaoke dan pub.

“Perda yang sudah ada hanya mengatur lima tempat. Sebenarnya revisi perda ini bukan ingin mengawasi penjualan, tetapi saya menduga tujuannya menambah poin tempat-tempat tertentu dilegalkan bisa ikut menjual,” tandasnya. (*)

Editor: admin