SULSEL.NEWS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar secara terang-terangan menolak rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Saya tahu mengapa Perda ini mau direvisi. Karena Perda yang sudah ada hanya mengatur lima tempat. Sebenarnya revisi perda ini bukan ingin mengawasi penjualan, tetapi mau menambah poin tempat-tempat tertentu dilegalkan bisa ikut menjual,” kata Sekretaris fraksi PAN Zaenal Dg Beta, di ruang Komisi A, Jumat (11/9/2020).
Zaenal menduga revisi Perda Minol ini untuk meloloskan regulasi yang melegalkan penjualan minuman keras dari regulasi Perda yang sejak 2014 diterapkan.
“Saya menduga revisi Perda Minol ini untuk menambah melegalkan tempat penjualan minol diluar regulasi yang ditetapkan,” terang legislator tiga periode itu.
Dijelaskan pula, salah satu pasal dimana diatur dalam Pasal 5 hanya mengatur lima tempat yang diperbolehkan untuk miras dijual bebas, yakni hotel, bar, diskotik, tempat karaoke dan pub.
“Perda yang sudah ada hanya mengatur lima tempat. Sebenarnya revisi perda ini bukan ingin mengawasi penjualan, tetapi saya menduga tujuannya menambah poin tempat-tempat tertentu dilegalkan bisa ikut menjual,” tandasnya. (*)
Editor: admin