Diduga Manfaatkan Fasum, Komisi C DPRD Makassar Akan Panggil Pengelola Pasar Segar

NEWS502 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah kota dalam hal ini instansi terkait terhadap dugaan pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) oleh pengelola Pasar Segar.

Rapat dengar pendapat ini rencananya akan digelar pada Jumat (19/7/2019) selain dinas terkait, juga akan menghadirkan pengelola Pasar Segar.

Demikian diungkapkan, anggota Komisi C Kamaruddin Olle, di ruang komisinya, pada Senin (15/7/2019).

“Kita akan menanyakan semua ijin yang dimiliki utamanya IMB, ijin peruntukannya untuk lahan yang digunakan untuk usaha karena kita menduga lahan tersebut adalah fasum,” kata Kamaruddin Olle kepada wartawan.

BACA : https://sulsel.news/diduga-manfaatkan-lahan-fasum-dewan-sidak-pasar-segar/

Menurut Kamaruddin Olle, hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) ini nantinya akan dijadikan acuang untuk kemudian dilakukan rekomendasi ke pemerintah kota.

“Kalau hasil dari RDP ini nantinya kita menemukan bahwa betul ada penggunaan fasum dan merugikan pengguna jalan kita akan merekomendasikan ke dinas terkait untuk dilakukan pembongkaran atau pemberian sanksi dalam bentuk denda sesuai yang diatur dalam undang – undang,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Segar, Jl. Pengayoman, pada Jumat (12/7/2019) sore. Sidak ini dilakukan atas dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Sidak dipimpin langsung anggota Komisi C Susuman Halim, Fasruddin Rusli, Andi Amirullah, Kamaruddin Olle, dan Andi Aminuddin. Didampingi Kadis Perumahan dan Pemukiman Suhartini.

“Kita menduga bahwa di lokasi Pasar Segar ini ada beberapa lahan fasum yang dimanfaatkan secara komersial oleh pengelola pasar segar,” kata anggota Komisi C Susuman Halim.

Dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum di Pasar Segar setelah Komisi C bersama Dinas Perumahan menyidak satu lokasi dimana saluran drainase yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga oleh pengelola ditutup dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kalau kemudian tanpa izin memafaatkan fasum itu kesalahan yang fatal. Kita akan dorong pemerintah kota untuk melakukan perjanjan kerjasama atau memberi sanksi dalam bentuk denda. Tidak oleh ada seorangpun tdk bileh memanfaatkan fasum untuk kepentingan komersial,” jelas Sugali sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar Suharti ini mengaku, pihaknya tidak akan mentolelir jika dugaan adanya lahan fasum yang dimanfaatkan oleh pengelola Pasar Segar.

“Kalau tidak sesuai dengan dokumen yang ada pasti kita bongkar dan tutup. Fasum fasos itu hak publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan apalagi dipakai untuk kepentingan komersial,” tandasnya. (*)

Penulis: Dirham
Editor : admin