SULSEL.NEWS – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menyebutkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
Dimana Diketahui sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel telah melakukan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial EY dan AS.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kedua tersangka tersebut telah resmi dilakukan penahanan oleh Polda Sulsel.
“Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan mekakukan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya saat press release di lobby Mapolda Sulsel bersama Menteri ATR/BPN RI, Kamis (30/6/2022).
Kata dia, selanjutnya tim penyidik Polda Sulsel sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara terhadap 2 orang tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.
“Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui, setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.
“Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu),” jelasnya.
Sehingga, merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka,” Kata dia.
Ia menambahkan kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Kepolisian Daerah Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 lapiran atau (53 persen).
“Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 Laporan yang berhasil kita selesaikan 179 Laporan (70,6 Persen), di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 Laporan atau (53 persen),” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik,” sampainya.
Meski demikian, ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah, tapi saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/PoldaSulsel.
Orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dan EY hal itu tertuang dalam penetapan ersangka terhadap No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.
Kasubdit II Harda Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi membenarkan terkait hal tersebut pihaknya telah menetapakan 2 orang tersangka.
“Benar, ada 2 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, masing-masing AS dan EJ,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (20/5/2022).
Kata dia, saat ini kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga penahanan lantaran kedua tersangka masih belum menghadiri pemanggilan Polisi hingga 2 kali pemanggilan.
“Sampai saat ini yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan pertama dan kedua, sehingga belum kami periksa (usai ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Namun, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan penjemputan hingga penangkapan secara paksa apabila panggilan ketiga tak dipatuhi oleh para tersangka.
“Sesuai dengan SOP, apabila tidak memenuhi panggilan hingga 2 kali, maka akan di jemput atau membawa tersangka, dan apabila itu pun tidak kita dapatkan maka akan kami lakukan upaya paksa untuk melakukan penangkapan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ahmad Mariadi menyebutkan dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 263 dan 264 terkait pemalsuan Surat Otentik.
“Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tutupnya. (Nca/rilis)