Belanja Covid-19 Disebut Tak Transparan, Dua Fraksi DPRD Makassar Sepakat Ajukan Hak Angket

NEWS753 Dilihat

SULSEL.NEWS – DPRD Kota Makassar wacanakan pengajuan hak angket kepada Pemerintah Kota Makassar guna mempertanyakan belanja Covid-19 yang tidak transparan.

Wacana hak angket ini mengemuka setelah DPRD Kota Makassar menolak APBD Perubahan Tahun 2020 untuk diparipurnakan.

Sejauh ini diketahui sudah ada dua fraksi yang sepakat untuk menandatangani usulan hak angket yang diprakarsai oleh Fraksi Nasdem itu. Dua Fraksi tersebut adalah Golkar (lima kursi) dan Fraksi Nasdem(6 kursi).

“Kita berharap ada tambahan dukungan dari fraksi lain untuk menguatkan hak angket ini. Tapi secara prosedural dua fraksi sudah cukup dan memenuhi syarat untuk mengajukan,” terang legislator Nasdem, Mario David, Sabtu (2/10/2020).

Mario menargetkan dalam waktu satu minggu usulan hak angket ini sudah rampung dan didukung sejumlah fraksi. “Kita akan memanfaatkan waktu satu Minggu kedepan untuk menggalang dukungan lebih besar ke 6 fraksi lainnya untuk ikut mendukung pengajuan hak angket,” terangnya lagi.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Abdul Wahab Tahir mengaku secara pribadi ikut mendukung diajukannya hak angket ke Pemkot Makassar guna mempertanyakan total anggaran Rp263 miliar yang tidak digunakan seluruhnya untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp98 miliar.

Meski demikian, lanjut Wahab pihaknya perlu merapatkan kembali soal poin-poin krusial yang akan dipertanyakan dalam hak angket kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Tapi umumnya yang akan diselidiki dalam hak angket adalah terkait keputusan penganggaran parsial Pemkot Makassar mulai dari parsial 1 sampai dengan 3 terkait penanganan Covid-19 kurang lebih Rp.263 miliar.

Anggaran itu diambil dari BTT Rp30 miliar, Silpa Rp142 miliar dan dana SKPD dengan nomenklatur belanja tidak terduga, disinyalir anggaran ini tidak digunakan secara maksimal dan tidak digunakan seluruhnya untuk Covid-19.

Setelah itu kebijakan pemerintah pada Penganggaran parsil 4 dan parsial 5 justru mengalihkan anggaran kurang lebih Rp30 miliar ke anggaran belanja pegawai dan belanja tidak langsung yang tidak signifikan bermanfaat bagi masyarakat kota Makassar yang terkena dampak ekonomi dari Covid-19.

Seperti diketahui hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket sebagai hak istimewa DPR-RI sudah dicetuskan sejak Orde Lama. Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 TentanG MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan hak angket sebagai ‘keistimewaan’ yang dimiliki DPR-RI, selain interpelasi (hal meminta keterangan tentang sebuah kebijakan kepada pemerintahan) dan menyatakan pendapat.(*)

Editor: admin