Anggota DPRD Makassar Sangkala Saddiko Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

NEWS911 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kamis (25/2/2021).

Hadir sebagai narasumber, Drs. Suwandi (Pemkot Makassar), Abd Rais Asmar (Akademisi) dan selaku moderator Ani Santi.

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan, penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau.

Di Perda ini lanjut pemilik jargon SS BRO itu, juga mengatur tempat atau lokasi yang dilarang merokok, antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika dilanggar akan diberi sanksi berupa teguran hingga denda administritif sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Sangkala Saddiko dalam sambutannya

Untuk itu, melalui sosialisasi ini, politisi PAN ini berharap akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok juga melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” terangnya.

“Penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” tuturnya

Di Perda ini lanjut , telah tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja. Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil sebagaimana diatur dalam Perda ini.

“Melalui sosialisasu Perda KTR ini kita berharap akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok juga melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” ujarnya.

“Merokok itu tidak dilarang, tapi ada kawasan yang tidak diperbolehkan dan jika dilanggar akan kena sanksi hingga denda,” tandasnya. (*/yud)