Sosialisasi Perda RTH, Muchlis Misbah: Peraturan Daerah Ini Lahir Untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan Perkotaan yang Sehat

NEWS477 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis A Misbah menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Sosialisasi digelar di Hotek Grand Maleo, Jl. Pelita Raya, pada Kamis (25/2/2021) menghadirkan narasumber Novi Narilla Akib (Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar), Aswin A Sommeng (Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, dan Muchlis A Misbah (Anggota DPRD Kota Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Muchlis Misbah mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” kata Muchlis Misbah dalam sambutannya.

Untuk itu, politisi Partai Hanura itu berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman. “Kelayakan RTH sebagai paru-paru kota lebih memberikan dampak positif yang begitu besar masyarakat,” teragnya.

Disela sambutannya, Anggota Komisi C ini juga mengajak peserta sosialisasi yang didominasi warga Maccini untuk saling mengsupport merubah stigma masyarakat. “Saya ingin ada yang mengikuti jejak saya di DPRD bahwa anak Maccini bisa tongji. Saling support ki utamanya anak mudanya,” ujarnya.

Sementara itu, Novi Narilla Akib selaku narasuber mengatakan, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” terangnya. (*/yud)