Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso Sosialisasi Perda KTR

NEWS465 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (25/2/2021)

Sosialisasi digelar di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan menghadirkan narasumber Dr.H. Mukhlis Bakri, MA ( Ketua Ikatan Dai Indonesia/Akademisi) Sulsel, Muh.Nursalam,SH.,MH (Advokat)

Dalam sambutannya, Andi Hadi mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Politisi PKS ini berharap akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

“Regulasi Perda KTR ini mengatur tempat-tempat mana saja yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, hingga sanksi bagi yang melanggar,” terang Andi Hadi dalam sambutannya.

Sementara, Mukhlis Bakri selaku narasumber, dalam materinya memaparkan merokok dari sisi syariah agama. Ia menyebut dalam putusan majelis Tarjih Muhammdiyah Tahun 2010 mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar putusan bahwa merokok itu haram.

“Berbeda dengan NU, putusannya lebih fleksibel hanya memutuskan bahwa merokok itu makruh. Hukum makruh itu setelah mendengarkan masukan-masukan dari ahli kesehatan. Sementara fatwa ulama Mesir disitu dikatakan apabila merokok itu dampak negatifnya nyata terhadap kesehatan dan harta maka haram hukumnya. Tapi kalau dampaknya kecil maka hanya sampai makruh saja.

Kendati demikian, Ketua Ikadi Sulsel ini mengatakan, apapun keputusan hukum para ulama harus juga mendengarkan masukan-masukan dari para ahli dibidang kesehatan maupuan dibidang yang berkaitan dengan hal itu.

“Yang perlu kita garis bawahi, apapun keputusan hukum para ulama juga kita mendengarkan pendapat dari para ahli dibidang kesehatan maupun bidang yang berkaitan dengan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Muh.Nursalam yang juga selaku narasumber mengatakan, penyelenggaraan kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau.

di Perda ini lanjut dia, juga mengatur tempat atau lokasi yang dilarang merokok, antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika dilanggar akan diberi sanksi berupa teguran hingga denda administritif sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” tandasnya. (*/yud)