Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

NEWS887 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Irwan Djafar kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah kota Makassar, Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita Raya, Selasa (28/6/2022)

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa”, menghadirkan narasumber dr Andi Mariani, MH. Kes (Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas kesehatan kota Makassar) serta Asriati,SH,MH (Analis peraturan perundang-undangan).

Sosialisasi dihadari sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Ujung Pandang.

Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengatakan, sosialisasi peraturan daerah ini merupakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk disebarluaskan ke masyarakat. Bahwa setiap Perda yang sudah disahkan wajib diketahui oleh masyarakat.

“Jadi kalau ada ilmu yang kita dapat di kegiatan ini janganki kita yang tau sendiri, beritahukan juga tetangga atau kerabat lainnya bahwa di Makassar itu ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Karena sosialisasi ini tidak semua kita bisa undang, kita diberi batasan hanya 100 orang,” kata Irwan Djafar.

Dikatakan Irwan, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok.

“Jadi tidak dilarang jaki merokok tapi ada tempat yang tidak diperbolehkan, nanti akan dijelaskan oleh pemateri tempat mana saja yang dilarang merokok,” terangnya.

Sementara pada sesi pemapran materi, Andi Mariani selaku narasumber memaparkan, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang melakukan kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

“Utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, dan tempat umum,” paparnya. (*/yud)