Anggota DPRD Makassar Hj Irmawati Sila Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

NEWS895 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Fave, Jl. Dg. Tompo, pada Minggu (28/2/2021).

Hadirkan narasumber, Agus Djaja Said (Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar), A. Yudha Yunus (Akademisi).

Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini kali kedua dilaksanakan. Sebelumnya, Legislator cantik DPRD Makassar ini menggelar sosialisasi Perda) Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. di Hotel Pesonna, pada Kamis (11/2/2021) lalu.

Dalam sambutannya, Hj. Irmawati
mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Di Perda ini lanjut Irma, telah tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja. Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil sebagaimana diatur dalam Perda ini.

“Melalui sosialisasu Perda KTR ini kita berharap akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok juga melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain,” kata Irmawati Sila dalam sambutannya.

Dijelaskan pula, penetapan adanya Kawasan Tanpa Rokok ini juga bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat manasaja yang diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Agus Djaja selaku narasumber mengatakan, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ketengah masyarakat.

“Insya Allah, kita akan coba perbaiki petunjuk teknisnya berupa Perwali agar kedepan penegakan Perda ini bisa maksimal. (*/yud)