SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Sosialisasi kali ini digelar di Hotel Red Cendrawasih Hotel, Jl. Cendrawsih menghadirkan narasumber, Zainuddin Djaka ( Staf Ahli DPRD Makassar), dan Syarifuddin (Mantan Sekwan DPRD Makassar), Minggu (13/6/2021).
Dalam sambutannya, Anton P8aul Goni mengatakan, Perda ini sangat penting untuk diketahui khususnya bagi penghuni rumah kos karena tidak tertutup kemungkinan peserta yang hadir ini masih ada yang kos kosan ataupun ada yang mengelola rumah kos.
“Walaupun regulasi Perda ini masih perlu disempurnakan tapi yang penting hari ini kita bisa mengetahui sampai sejauh mana aturan pengelolaan rumah kos karena sering kali terjadi keberadaan rumah kos itu menganggu ketertiban umum seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama,” kata APG akronim Anton Paul Goni.
Untuk itu, politisi PDIP ini mengajak masyarakat untuk terlbat langsung melakukan pengawasan.agar regulasi Perda yang telah disahkan sejak tahun 2011 ini bisa efektif.
“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya, karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tuturnya.
Mengakhiri sambutannya, APG mengajak peserta untuk bersama-sama mendukung program Makassar Recover yang dicetuskan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.
“Kesuksesan program Makassar Recover ini dibutuhkan peran seluruh pihak termasuk kita semua yang hadir disini. Mari sama-sama dukung program Makassar Recover” tandasnya. (*/yud)