Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan

NEWS440 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan menghadirkan narasumber, Plt Kadis Kesehatan Andi Khadijah Iriani, dan Drg. Hasni (Akademisi), Minggu (11/4/2021).

Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengungkapkan, masalah kesehatan adalah hal yang urgent ditengah kehidupan apalagi disaat sekarang ini adanya virus covid yang masih mewabah di Kota Makassar. Perda ini kata Wahid hadir untuk membantu masyarakat dan memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat baik melalui Puskesmas, RSUD hingga RSUP.

“Hadirnya Perda ini sebagai bagian dari bentuk perhatian pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya agar dapat terpenuhi sesuai regulasi yang ada dalam Perda ini,” kata Abdul Wahid dalam sambutannya.

Pelayanan Kesehatan lanjut Wahid, merupakan amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan pemerintah daerah.

Untuk itu, Politisi PPP ini berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak sesuai regulasi Perda ini, yakni Bab III Pasal 4, Pemerintah Kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik Penduduk Kota maupun Penduduk Luar Kota.

Terakhir, Abdul Wahid juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga bagian dari silaturahmi antar warga yang ada di wilayah Kecamatan Tamalanrea-Biringkanaya.

“Sosialiasi ini dapat kami lakukan berkat dukungan bapak-ibu semua. Karena berkat dukunganta’ semua saya terpilih kembali di DPRD Makassar. Saya juga berharap sepulang dari kegiatan ini, bapak-ibu bisa menjadi penyambung lidah di wilayah tempat tinggal masing-masing adanya Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat,” tandasnya. (*/yud)