Anggota DPRD Makassar Abdul Azis Namu Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

NEWS496 Dilihat

SULSEL.NEWS – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard, pada Minggu (11/4/2021).

Dijelaskan Azis Namu, regulasi Perda ini mengatur tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil sebagaimana diatur dalam Perda KTR ini,” kata Azis Namu dalam sambutannya.

Untuk itu, politisi PPP ini berharap
melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok guna mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan,” ujarnya.

“Saya juga berharap peserta yang hadir agar dapat menjadi corong di wilayah tempat tinggal masing-masing agar penerapan Perda KTR ini bisa semakin maksimal,” tandasnya.

Hadir sebagai narasumber, Zainuddin Jaka (Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar), Nur Saidah Sirajuddin (Dinas Kesehatan Kota Makassar). (*/yud)