SULSEL.NEWS – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan membuat tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga, akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Otsus Papua Menuju Masyarakat Sejahtera” pada Senin (9/8/2021).
“Dalam undang-undang yang baru kita buatkan agar memperjelas bagaimana tata kelolanya ke depan yang menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik di Papua,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa menjadi lebih tepat sasaran kepada masyarakat asli Papua karena etiap klausul yang tertuang dalam perundangan tersebut secara gamblang menjelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran.
Dengan begitu, setiap nilai yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua akan menyasar langsung kepada masyarakat. Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang.
“Dana Otsus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran,” imbuhnya.
Tata kelola yang benar, lanjut dia, sangat diperlukan. Hal ini karena alokasi dana Otsus yang digelontorkan pemerintah bagi Papua sangat besar. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah digelontorkan oleh pemerintah mencapai Rp146,39 triliun.
Pemerintah secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun. Mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat.
Dalam periode 2008 hingga 2021 Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun. Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp3,92 triliun sampai Rp7,91 triliun.
“Memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus yang mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya,” tuturnya.
Dalam merumuskan perundangan tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari mulai 2008, 2012 ,2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan
evaluasi kepada penggunaan dana tersebut.
Hasil dari evaluasi tersebut, dipergunakan oleh pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi perundangan yang berkaitan dengan dana Otsus tersebut. Ke depan, penggunaan dana Otsus dapat diberikan secara tepat sasaran yakni orang asli Papua.
“Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik,” tuturnya. (*/rls)