DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

NEWS887 Dilihat

SULSEL.NEWS – DPRD Makassar menggelar sidang paripurna tentang penetapan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, Kamis (28/1/2021)

“Hari ini DPRD sudah melaksanakan kewajiban berdasarkan Kemendagri dan aturan perundang-undangan bahwa setelah penetapan KPU maka harus ada pengesahan melalui rapat paripurna DPRD. Dari hasil sebagai surat pengantar DPRD ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Sulsel,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

“Tentu kita berharap dengan selesainya ini kami berharap agar segera dikirim ke mendagri melalui gubernur untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” lanjutnya.

Kata Rudy, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 160 A ayat 2, DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan penetapan pasangan calon terpilih kepada menteri melalui gubernur. Setelah itu, pelantikan dapat diproses kurung waktu 14 hari.

“Saya dapat informasi, setelah dikirim pada waktu 14 hari gubernur memproses ke Kemendagri kalau gubernur tidak memproses maka bisa melalui KPU provinsi Sulsel langsung ke Kemendagri,” ungkapnya.

Meski demikian, Rudy berharap pelantikan wali kota Makassar dapat dilaksanakan secepat mungkin, tanp harus menunggu pelantikan secara serentak.

“Harapan kita Makassar ini harusnya secara logika dan teori harusnya lebih cepat dilakukan pelantikan tanpa menunggu pelantikan serentak tanggal 17 Februari. Karena, Makassar ini sudah 30 bulan terjadi ke kosongan pemimpin yang dipilih oleh rakyat atau pemimpin definitif,” tuturnya Rudi.

“30 bulan ini kita dipimpin oleh seorang pj wali kota. Sehingga secara ketatanegaraan Makassar ini harusnya lebih dulu bisa dilakukan pelantikan wali kota karena kita sudah lama terjadi kekosongan,” pungkas Rudy.

Editor : admin