Anggota DPRD Kota Makassar Andi Astiah Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

NEWS894 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Astiah menggelar sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Grand Populer Hotel, Jl. Sulawesi, Kamis (11/2/2021)

Hadir sebagai narasumber, Sudirman (Pemerhati Anak), Wiwik Amaluddin (Akademisi).

Dalam sambutannya, Andi Astiah sekaligus narasumber pada kegiatan itu mengingatkan pentingnya Perda tentang perlindungan anak ini untuk dipahami khususnya bagi orang tua agar anak dapat tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.

“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat yakni mulai keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” kata Andi Astiah dalam sambutannya.

Regulasi Perda Perlindungan Anak ini lanjut politisi PKS itu, menjadi rujukan pemenuhan hak – hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami pentingnya bahwa melindungi anak adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Terakhir, Andi Astiah mengingatkan kesadaran semua pihak untuk turut bersama-sama menjaga lingkungan sekitar agar perang kelompok yang kerap terjadi akhir-akhir ini di wilayah utara tidak lagi berlanjut.

“Mariki’ semua jaga lingkunganta’, ingatkanki anakta’ masing-masing dan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk saling bahu membahu agar perang kelompok bisa dihentikan. Intinya perluki kesadaran dan kerjasama. Saya juga selaku anggota DPRD akan senantiasi membangun kemunikasi dengan pihak-pihak terkait agar supaya perang kelompok ini bisa segera berakhir dengan damai,” ujarnya.

Sementara, pemerhati anak, Sudirman selaku narasumber mengatakan ada empat hak anak yang menjadi pokok kajian, yakni, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsung hidup dan berkembang, serta hak anak mendapat penghargaan terhadap pendapat anak.

Dikatakannya, kekerasan dan penalantaran terhadap anak terjadi karena tidak adanya perhatian yang seharusnya dalam rangka membantu anak untuk hidup tumbuh dan berkembang.

“Orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, sebab tidak ada satupun anak yang sama dengan anak yang lain sekalipun kembar identik. Maka jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tunbuh kembang anak,” terangnya. (*/yud)