SULSEL.NEWS – Pemberian ASI Eksklusif memjamin pemenuhan hak bayi sejak dilahirkan hingga berusia enam bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan bayi. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eklusif kepada bayinya.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, pada Sabtu (13/2/2021).
Selain Sangkala Saddiko, juga hadir sebagai narasumber Shinta Mashita Molina (Mantan Anggota DPRD Kota Makassar), Wardaningsi (Akademisi).
“Perda ASI Eksklusif ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI serta mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif,” terang Sangkala Saddiko dalam sambutannya.
Pemilik jargon “SS BRO” ini mengatakan, pihaknya sengaja sosilaisasi perda tentang ASI Eksklusif lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.
“Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi aga imunitas tubuhnya tetap terjaga,” ungkapnya.
Sementara Shinta Mashita Molina selaku narasumber mengatakan, Perda ini bukan hanya mengatur kewajiban orang tua memberi ASI Eksklusif namun juga mengatur tentang kewajiban dunia usaha, industri dan kantor pemerintah menyiapkan bilik atau ruang ASI dalam rangka mendukung ASI Eksklusif.
“Di Perda ASI Eksklusif ini sudah diatur ketentuan dan sanksi jika tidak melakasanakan sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ASI Eksklusif ini. Sanksinya mulai teguran lisan hingga pencabutan izin,” terangnya. (*/yud)