Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Hj. Kartini: KTR Melindungi Kesehatan Masyarakat dari Asap Rokok

NEWS872 Dilihat

SULSEL.NEWS – Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019, di Hotel Pesonna, Jl. Andi Mappanyukki, Minggu (14/2/2021).

Hadir sebagai narassumber
Dr. Sylvia, S.E., M.Si., Ak. (Akademisi), Agus Djaja (Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar. Kegiatan dipandu Dr. Muh Said sebagai moderator.

“Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau,” kata Hj. Kartini dalam sambutannya.

Untuk itu, politisi Partai Perindo ini berharap melalui sosialisasi ini kesadaran warga untuk tidak merokok ditempat-tempat yang ditentukan didalam regulasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini semakin tinggi. Seperti, di tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Setiap orang atau individu yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran hingga denda administritif sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Agus Djaja selaku narasumber mengatakan, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ketengah masyarakat.

“Insya Allah, kita akan coba perbaiki petunjuk teknisnya berupa Perwali agar kedepan penegakan Perda ini bisa maksimal dilaksanakan,” terangnya. (*/yud)