Pj Walikota Rudy Djamaluddin Ogah Lepas Jabatannya di Dinas PUPR

NEWS741 Dilihat

SULSEL.NEWS – Kritik sejumlah fraksi di DPRD Makassar atas rangkap jabatan yang dipegang PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulsel sebagai tidak diindahkannya.

Rudy saat dikonfirmasi perihal tanggapan sejumlah anggota dewan yang meminta ia secara sukarela melepas jabatannya di PUPR, mengatakan hanya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang punya wewenang atas rangkap jabatan yang dipegangnya.

“Itu wewenang Pak gub, silakan tanya ke beliau. Apakah ingin mengganti saya,”ucapnya, saat ditemuai usai rapat paripyrna DPRD Makassar, Senin (20/7/2020). Ia sendiri tidak ingin melawan perintah dari atasannya itu terkait tugas yang diberikan.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS, Muh Ansar mengungkapkan, Pj Walikota mestinya menanggalkan jabatannya di Dinas PUPR. Agar bisa berkonsentrasi memimpin Makassar yang punya sekelumit masalah yang perlu dipecahkan.

Jika menurutnya Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel enggan melepas Rudy Djamaluddin di PUPR, maka dengn kesadaran sendiri ia harusnya mundur secara terhormat untuk dapat mengembang penuh amanah sebagai Pj walikota Makassar .

“Baiknya harus mundur. Apalagi kedepan Makssar akan pilkada, ditengah kondisi Covid-19 sekarang tentu PJ dituntut untuk full time dan konsentrasinya terpecah di tempat lain,”katanya.(*)

Penulis: Amma
Editor : Yudhi